BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran personil satuan lalu lintas (satlantas) Polres Kapuas kembali melaksanakan giat penindakan rutin pelanggaran lalu lintas di Kota Kuala Kapuas, Selasa (7/6/2022) pagi.
Pada kegiatan tersebut masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua, yang akhirnya diberikan sanksi teguran ringan hingga teguran keras yaitu berupa pemberian surat tilang kepada pengendara.
āDalam giat ini kami masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara baik tidak melengkapi surat kendaraan dan keselamatan dalam berkendara serta melawan arus,ā kata Kasat Lantas Akp Sugeng.
Lanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Polres Kapuas Satlantas Polres Kapuas, secara rutin melakukan patroli serta penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan laka lantas.
“Di samping melakukan penindakan kepada warga masyarakat pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan kami akan terus berupaya memberikan imbauan yang nantinya bisa dipahami oleh masyarakat,ā tutupnya. (put)