BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas terkait dana Hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020, memasuki babak baru.
Dimana pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBN pada Pilkada Kalteng tersebut, yaitu Inisial O dan B.
“Pada Senin (11/7/2022), pihak penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dana hibah Pilgub Kalteng 2020, yaitu berinisial O dan B,” kata Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan dan Kasi Pidsus Kiki Indrawan, serta Kasi Pidum Theodorus Ludong dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).
Dirinya menuturkan untuk satu dari dua orang tersangka merupakan komisioner KPU dan satu orang mantan Sekretaris KPU.
“Untuk O merupakan Sekretaris KPU dan B yaitu salah satu komisioner KPU,” terangnya.
Sementara Kasipidsus Kejari Kapuas Kiki Indrawan, menambahkan keduanya melakukan modus dengan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Dimana mengatur pengadaan bisa penunjukkan langsung (PL) untuk perusahaan yang mengerjakan pengadaan tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, tentu itu untuk mendapatkan keuntungan. Dalam LHPKKN Nomor : PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 03 Juni 2022 menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.1.672.685.841,00. (put)