BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Adanya peresmian Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto kini menggantikan nama Jalan Simpang Tahai yang berada di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas yang menghubungkan dengan Pulang Pisau (Pulpis).
Pada kegiatan itu diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, dan Kajari Pulpis Dr. Priyambudi, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kapuas Teras, dihadiri Camat Basarang Mujiono, Danramil Basarang, Perwakilan Kapolsek, Para Kasi Kejari Kapuas, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau.
“Sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama sebelumnya, yaitu mengenai sejarah Jaksa Agung R. Soeprapto beserta kiprahnya yang cukup heroik dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Kajari Kapuas Arif Raharjo.
Lanjutnya selain R. Soeprapto ditetapkan menjadi Bapak Kejaksaan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung ke-9 Soegiharto, No KEP-061/D.A/1967, R. Soeprapto, juga telah diapresiasi oleh banyak kalangan salah satunya dengan mengabadikan namanya sebagai nama jalan di beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Kapuas juga dapat turut memberikan penghargaan atas jasa-jasa R. Soeprapto dengan mengabadikan nama “Jaksa Agung R. Soeprapto” sebagai salah satu nama jalan protokol di Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Dengan demikian, kiprah dan rekam jejak R. Soeprapto sebagai penegak hukum yang berani dan berintegritas dapat diketahui, dikenang dan dicontoh oleh semua masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas.
“Diharapkan melalui ikhtiar ini, jasa-jasa beliau dapat selalu terpatri di setiap sanubari setiap generasi muda Indonesia, khususnya menjadi role model bagi seluruh masyarakat, aparat penegak hukum dan praktisi hukum untuk menjadikannya sebagai panutan dan suri tauladan dalam penegakan hukum,” tutupnya. (put)