Lakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin, Pria Asal Timpah Diamankan

SAVE 20220802 214342
Personil Polres Kapuas saat berada di lokasi tambang emas ilegal

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Alang (33) warga jalan Jaga Nyaring, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

Diamankan pelaku di saat pihak Satreskrim Kepolisian Polres Kapuas, yang sedang melakukan Operasi Peti Telabang 2022 di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Saat operasi tersebut pihak Reskrim melihat pelaku sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin.

“Ketika personil melakukan operasi peti telabang 2022, menemukan seseorang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas, kemudian saat anggota menanyakan mengenai perizinan, orang tersebut tidak dapat menunjukkan izin,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (2/8/2022).

Karena tidak dapat menunjukkan ijin dari pertambangan emas tersebut, pelaku diamankan ke Polres Kapuas bersama beberapa barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polres Kapuas.

“Yang kami amankan bersama pelaku yaitu satu unit mesin diesel satu buah kato isap, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, satu buah selang gabang, satu buah selang, satu buah selang spriral, satu buah jerigen bahan bakar,” terangnya.

Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (put)