BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas merilis dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama sepekan, yakni tindak pidana pembunuhan dan perkara pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar, Jumat (28/10/2022).
Pada rilis yang dilaksanakan di Aula Polres Kapuas, dipimpin langsung Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres, Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kasat Resnarkoba, Iptu Subandi dan Kapolsek Kapuas Hulu, Iptu Debby Soesilo.
Kapolres Kapuas dalam rilis mengatakan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap pihaknya, yaitu penyalahgunaan obat tanpa ijin yang terjadi di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang berhasil diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Kapuas.
“Untuk yang satunya kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, dimana korban dan pelaku berteman. Serta motifnya adalah diduga dendam,” ucapnya, Jumat (28/10/2022).
Lanjutnya, tersangka dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini pria berinisial I (24), warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, akan dijerat pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat (3).
“Sedangkan untuk pelaku MT alias ID (34) dalam kasus penyalahgunaan obat tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHPidana,” jelasnya. (put)