Pj Bupati Hadiri Penandatanganan BAST Bantuan Keuangan Parpol

Pj Bupati Katingan, Saiful saat menyaksikan salah satu pengurus parpol saat menandatangani penerimaan bantuan parpol, pada acara penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada sejumlah parpol tahun anggaran 2024, Jum'at pagi (26/7/2024), di aula kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful hadiri silaturahmi dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) tahun anggaran 2024 dan sekaligus membuka kegiatan Forum Diskusi Politik (FDP) tentang sosialisasi bantuan keuangan kepada parpol, Jum’at (26/7) pagi, di aula kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain kepala Kesbangpol setempat G H Edward Doddy, juga sejumlah perwakilan pengurus parpol yang ada di Kabupaten Katingan, BPK RI perwakilan Kalteng, ketua KPU Kabupaten Katingan, perwakilan Bawaslu Katingan, perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Katingan, Kasdim 1019/Katingan dan sejumlah undangan lainnya.

Sedangkan bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan ini, diantaranya perwakilan dari Kesbangpol provinsi Kalteng, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan dan dari Inspektorat Kabupaten Katingan.

Pj Bupati Katingan, Saiful dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan tentang bantuan keuangan untuk sejumlah parpol yang ada di Kabupaten Katingan. Khususnya kepada parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan pada priode 2024-2029. “Sedangkan dananya dari APBD Pemkab Katingan tahun anggaran 2024,” kata Saiful.

Di samping itu, kegiatan ini menurutnya, juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) nomor 213/3334/Polpum tanggal 18 Mei 2021, perihal pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol.

Dengan demikian, dirinya berharap kepada parpol agar senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara, sesuai dengan ruang yang dimiliki. “Sebagaimana tugas dan fungsi parpol menurut peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Terkait dengan bantuan keuangan yang diberikan, lanjutnya, berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi dan akuntabel, dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi parpol di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola, dan kualitas administrasi parpol di daerah serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas untuk parpol periode tahun 2024-2029.

Akhir dari sambutannya dirinya berharap dengan bantuan keuangan yang telah diterima oleh masing-masing parpol ini agar dapat mempertanggung jawabkannya sebaik mungkin. “Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkas orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini. (abu)