BALANGANEWS, KASONGAN – Hari pertama, Selasa (27/8), sejak pagi pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib sesuai jadwal, tak ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar sebagai bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Katingan yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (27/8) mengatakan, pada hari ini tidak ada satu tim pengusung pun dari partai politik (parpol) yang mendaftarkan paslonnya ke KPU Kabupaten Katingan. “Padahal kami sudah membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 wib. Tapi sampai pukul 16.00 wib belum ada yang mendaftar,” kata Wahyuni.
Hari kedua atau pada Rabu besok, pendaftaran menurutnya masih dibuka, yakni sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib. Sedangkan untuk hari ketiga yaitu pada hari Kamis (29/8) yang merupakan hari terakhir pendaftaran paslon dari pukul 08.00 wib hingga ke pukul 23.59 wib. “Jika sampai pukul 23.59 wib tidak ada juga yang mendaftar, maka pendaftaran akan kami tutup,” juar Wahyuni.
Terkait dengan pendaftaran paslon dimaksud, dirinya meminta kepada masing-masing parpol pengusung, sebelum melakukan pendaftaran kandidat paslonnya ke KPU, agar melapor terlebih dahulu. Bisa datang langsung ke KPU dan bisa pula melalui telpon selulernya. Sehingga, kami juga bisa mempersiapkan penyambutan kedatangan semua pendaftar. “Ini cuma merupakan himbauan saja. Sehingga, kami bisa mengatur waktunya dengan tertib,” ujarnya.
Meskipun belum satu paslon pun yang mendaftar, namun pada hari pertama ini menurutnya, ada satu tim paslon yang sudah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, untuk mendaftar paslon Bupati dan Wabup Katingan ke KPU Kabupaten Katingan di Pilkada serentak tahun 2024 ini, yang bersangkutan wajib membuat akun Silon.
Jadi hingga Selasa (27/8) siang ini menurutnya, baru satu paslon yang minta dibuatkan akses silon dimaksud. “Oleh karena parpol pengusung ini hanya meminta buatkan silon saja, untuk sementara ini kami belum bisa menyebutkan paslon yang bersangkutan,” pungkas mantan anggota Bawaslu ini. (abu)