BALANGANEWS, KATINGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 148 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Katingan, Rabu (7/8/2024).
Acara ini digelar di Objek Wisata Bukit Batu, Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Saiful menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa.
“Dalam Pasal 39 disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, terhitung sejak pelantikan,” jelas Saiful.
Ia berharap, pengukuhan ini dapat memotivasi Kades dan BPD untuk lebih bersemangat dalam memajukan desanya, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Katingan.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai peluang untuk memperbaiki diri dan mendorong perubahan yang lebih baik,” ujarnya.
Saiful juga menekankan agar Kades dan BPD memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan optimal dalam melayani masyarakat, melalui program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga desa.
“Pelaksanaan tugas harus dilakukan dengan integritas dan profesionalisme, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan maksimal,” tambahnya.
Selain itu, Pj Bupati berpesan kepada Kades untuk memahami aturan terkait pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, partisipatif, efektif, dan efisien. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika di masyarakat dan menghindari masalah hukum.
“Semua hal ini merupakan modal penting untuk suksesnya pembangunan desa,” tuturnya.
Saiful menegaskan bahwa pengukuhan ini selaras dengan visi pembangunan berjenjang antara pemerintah daerah dan desa. Ia berharap perencanaan dan penganggaran desa harus sinkron dengan rencana pembangunan di tingkat kabupaten, mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten Katingan.
“Seluruh pemerintah desa harus menghindari kesalahan, sekecil apa pun, dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (asp)