Pemkab Katingan dan KPU Musnahkan Surat Suara Pilkada Rusak dan Kelebihan

BALANGANEWS, KATINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilu 2024, Selasa (26/11/2024).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Katingan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak atau cacat, serta surat suara lebih yang tidak digunakan dalam proses pemungutan suara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.

Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto, mewakili Pemkab Katingan, menjelaskan bahwa total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 175 lembar. Dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 146 surat suara rusak dan 14 surat suara lebih yang merupakan kelebihan pengiriman.

Kemudian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan: 15 surat suara rusak.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan tidak ada penyalahgunaan, dan mematuhi prosedur pengelolaan logistik pemilu,” ujar Pimanto.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan proses Pilkada 2024 di Katingan berjalan dengan jujur dan adil. Diharapkan, langkah ini semakin menegaskan komitmen semua pihak dalam menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap hasilnya. (asp)