CPNS Harus Bersedia Ditempatkan Dimana Saja

Sekitar 113 CPNS yang baru menerima SK Penempatan dari Bupati Katingan Sajariyas yang lulus CPNS di tahun 2019, Senin pagi (18/1/2021), di aula BKPP Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus bersedia ditempatkan dimana saja. Khususnya untuk CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Demikian disampaikan oleh Bupati Katingan Sakariyas SE, saat dirinya menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 113 orang yang yang telah lulus CPNS  pada tahun 2019 yang lalu, Senin pagi (18/1/2021) tadi, di aula SAPK – Badan Kepegawaian dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Katingan.

Begitu pula ketika tugasnya ditempatkan di satu wilayah kecamatan yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan, dirinya berharap kepada CPNS yang bersangkutan tetap bersedia untuk mengabdi, minimal selama 10 tahun.

“Maksudnya jangan sampai ada CPNS tersebut, baru 2 tahun, tiba-tiba ingin minta pindah (mutasi) dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Terkait dengan sudah diterimanya SK tersebut, orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini berharap penuh kepada mereka agar bersungguh-sungguh menjalankan tufoksinya sesuai dengan jabatannya masing-masing. Sebab, jika tidak memenuhi kewajibannya, sanksi akan diberikan kepada CPNS yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.

Selanjutnya, terkait dengan penyerahan SK serta penyebaran informasi jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) CPNS dimaksud, sesuai dengan laporan kepala BKPP setempat Bambang Herianto S IP, menyebutkan  selain menyerahkan SK dimaksud, kegiatan juga dirangkai dengan sosialisasi terhadap 113 CPNS tersebut.

Waktu dan tempat, lanjutnya, di aula SAPK – BKPP ini. Sedangkan materi yang disampaikan adalah tentang penyebaran informasi jabatan fungsional ASN CPNS.

“Sementara narasumbernya, saya sendiri,” kata mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini. (abu)