Satu Bulan, Polres Sita Hampir 1,5 Ons Sabu di Delapan TKP

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Kasat Reskrim dan Wakapolres setempat, saat konferensi pers terkait penindakan sejumlah kasus dan pencabulan selama satu bulan, antara Januari hingga awal Februari 2021, Senin siang (15/2/2021) kemarin

, – Selama Satu bulan, atau sejak Januari 2021 hingga awal Februari 2021, sita barang bukti (barbuk) jenis sekitar hampir 1,5 Ons di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Demikian yang diungkapkan AKBP Andri Siswan Ansyah kepada sejumlah media, saat digelarnya konferensi pers, Senin siang (15/2/2021) kemarin, di Polres setempat.

Diantaranya, pada tanggal 11 Januari 2021 sekitar 2,72 gram, 11 Januari 2021 sekitar 0,49 gram, 12 Januari 2021 sekitar 6,11 gram, 9 Februari 2021, sekitar 1,04 gram, 9 Februari 2021 sekitar 1,30 gram, 11 Februari 2021 sekitar 1,56 gram, 12 Januari 2021 sekitar 87,24 gram dan 12 Februari 2021 sekitar 40,64 gram.

Selain sabu, juga barang bakti (barbuk) lainnya seperti beberapa handphone (HP), timbangan digital dan sejumlah uang yang diduga hasil dari penjualannya, menurut Kapolres juga ikut disita.

Bersamaan dengan gelar konferensi pers pada siang itu, dirinya juga menerangkan tentang kasus yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial S.R (63) terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur, dengan inisial S (7) dan W (12).

Sedangkan barbuk yang disita, lanjutnya, diantaranya 1 lembar baju lengan panjang warna cream dan pink, 1 lembar rok panjang warna biru, 1 lembar jilbab warna coklat dan 1 lembar celana pendek warna merah gambar singa. “Ini milik korban pertama,” terang Kapolres.

Sementara barbuk yang juga disita milik korban kedua, lanjutnya, seperti 1 lembar celana dalam warna kuning merk KIDS dan 1 lembar baju warna pink merk Comme ca ism.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap kakek yang sudah berusia 64 tahun ini menurutnya, adalah pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.

Kesimpulannya, jumlah TP narkotika sejak Januari 2021 hingga Februari 2021 menurutnya berjumlah 8 LP,  dengan jumlah 11 orang. Sedangkan jumlah sabu-sabunya hampir 1,5 Ons atau tepatnya sekitar 141,1 gram. Sedangkan barbuk lainnya yang juga ikut disita adalah uang sekitar Rp 20.310.000 dan HP serta timbangan digital sebanyak 5 buah.

Kesimpulan lainnya, tersangka S.R (64) pemberi uang agar korban mau dicabuli dan datang lagi ke rumah tersangka. Akibat dari kejadian tersebut, korban S dan korban W mengalami lecet di bagian alat kelaminnya.

Sedangkan perbuatan S.R terbongkar setelah korban bercerita kepada saksi Cahaya Farlina (ibu Bhayangkari) dan Reni Fatimah (anggota ). Kemudian, kedua saksi menyampaikan kepada orang tuanya korban, yang selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Katingan. Sementara tersangka S.R tidak ada hubungan saudara dengan dengan korban.

“Tapi, hanya sebatas tetangga saja dengan korban,” pungkasnya. (abu)