Kosultan Pengawas Wajib Berada di Lokasi Kerja 

Sejumlah konsultan saat hadir untuk mendengarkan penjelasan Bupati Katingan Sakariyas dan kepala Dinas Perkimtan tentang program dan kegiatan yang akan dilelang pada tahun anggaran 2021, pada acara Expose Perencanaan Bidang Perumahan dan Penataan Kota, Kamis pagi (1/4/2021), di aula Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Konsultan Pengawas wajib berada di lokasi kerja setiap hari kerja. Demikian yang ditegaskan oleh Bupati Katingan Sakariyas saat dirinya menghadiri Expose Perencanaan dan Penataan Kota, Kamis pagi (1/4/2021), di aula Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan.

Pasalnya, konsultan pengawas menurutnya dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Perkimtan setempat untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja dari perusahaan (rekanan) yang melakukan pekerjaan milik Pemkab setempat.

“Sebab konsultan pengawas digajih oleh Dinas Perkimtan untuk mengawasi pekerjaan tersebut, yang digajih melalui kontrak kerja yang telah disepakati di dalam kontrak kerja,” terang Bupati.

Begitu pula, sambungnya, pengawas internal di Dinas Perkimtan, juga diminta untuk selalu melakukan pengawasan di lapangan.

“Sehingga, hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan  bukan hanya tepat waktu saja, akan tetapi berkualitas sesuai harapan kita semua,” harapnya.

Terkait dengan kegiatan Expose perencanaan penataan kota dimaksud, menurutnya ada beberapa kegiatan/program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 ini. Diantaranya rencana merenovasi bundaran di sekitar kantor Bupati Katingan, membangun drainase di perkotaan dan belasan kegiatan lainnya.

“Rencananya konsultan dan sebagian pekerjaan fisiknya akan dilelang dan dikerjakan pada tahun anggaran 2021 ini juga,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini selain Bupati Katingan Sakariyas dan Kepala Dinas Perkimtan setempat Krisolit Elbaar, juga sejumlah konsultan yang sengaja diundang kehadirannya oleh Dinas Perkimtan setempat serta Lurah Kasongan Lama Dirmansyah. (abu)