BALANGANEWS, KASONGAN – Sekitar 293 orang Nara Pidana (Napi) atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Kasongan memperoleh remisi keagamaan di hari lebaran/raya Idul Fitri 1542 Hijriah/2021 Masehi, Kamis pagi (13/5/2021), bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Kepala Lapas Narkotika kelas II A Kasongan Ahmad Hardi saat dikonfirmasi, kepada sejumlah media di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Adapun jumlah remisi yang kita berikan tidak sama, yaitu antara 15 hari hingga 30 hari perorang,” kata Ahmad Hardi.
Selanjutnya, dari 93 orang napi tersebut 3 orang diantaranya menurutnya, pada hari Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah itu, sebenarnya sudah bisa dibebaskan langsung jika dikurangi dengan remisi yang diperolehnya.
“Namun, lantaran mereka tidak mampu untuk membayar subsider. Sehingga mereka harus menggantinya degan kurungan sekitar dua bulan lagi,” terangnya.
Menjawab pertanyaan sejumlah media, remisi yang diberikan kepada para napi menurutnya terbagi dalam beberapa bagian, diantaranya remisi di hari keagamaan seperti pada hari raya Idul Fitri untuk napi yang beragama Islam, pada hari Natal untuk napi yang beragama Kristiani dan di hari-hari besar keagamaan lainnya, sesuai dengan agama yang dianutnya.
“Remisi lainnya ada pula remisi umum seperti pada hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus yang diberikan kepada semua napi,” jelasnya.
Terkait dengan pemberian remisi khusus pada hari keagamaan di tahun 2021 ini, remisinya menurutnya diberikan kepada napi yang berjumlah 293 orang tersebut menurutnya tepat di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/Kamis pagi (13/5/2021), setelah melaksanakan sholat Ied, di Masjid setempat.
Sekedar diketahui, tambahnya, beberapa jam yang lalu atau tepatnya pada Rabu malam (12/5/2021), kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Hum HAM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Ilham Jaya, telah meninjau ke Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan ini.
“Beliau meninjau dalam rangka rencana pemberian remisi terhadap 293 napi narkotika kelas II A Kasongan ini,” pungkasnya. (abu)