BALANGANEWS, KASONGAN – Banjir besar yang melanda 12 wilayah kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu tentu saja sebagian besar rekanan (kontraktor) yang mengerjakan pekerjaan pembangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan istirahat beberapa hari, sampai banjir selesai.
“Khususnya, pekerjaan infrastruktur, seperti ruas jalan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRPerhubungan) Kabupaten Katingan, Dr. Christian Rain MT, Jum’at (17/9/2021).
Pasalnya untuk mengerjakan ruas jalan, misalnya dalam hal peningkatan ataupun pengaspalan jalan menurut Christian Rain, tentu saja tidak bisa.
“Sehingga, karyawannya terpaksa diliburkannya untuk sementara banjir berlangsung,” terangnya.
Setelah banjir selesai atau di pasca banjir ini, dirinya meminta kepada semua rekanan untuk melanjutkan kembali pekerjaan yang masih belum diselesaikan saat ini, hingga selesai.
Menjawab pertanyaan media, menurutnya sejauh ini tidak ada satu rekanan pun dari hasil pekerjaannya yang sudah selesai (rampung). Begitu pula masalah waktu pekerjaannya.
“Hingga saat ini, sesuai perjanjian di dalam kontrak kerja, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaannya masih ada,” lanjutnya.
Selanjutnya, jika lantaran banjir selama 10 hari yang melanda Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu itu mengakibatkan tertundanya pekerjaan atau berdampak terhadap pekerjaan menurutnya, hal tersebut memang ada diatur di dalam perjanjian kontrak.
“Bisa diberikan adendum atau bisa pula posmajer, lantaran alam, yakni banjir. Sehingga rekanan tidak bisa bekerja di saat banjir tersebut,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, jika sudah diberikan adendum sampai batas waktu yang disepakati, pekerjaan tersebut akhirnya belum rampung juga, maka pekerjaan tersebut dibayar sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang ada saja.
“Misalnya, hasil pekerjaannya hanya 90 persen, maka yang dibayar oleh pemerintah daerah hanya 90 persen saja dari nilai kontrak,” ujarnya.
Di samping hanya dibayar sesuai dengan hasil kemajuan pekerjaan saja, rekanan dan perusahaan yang mendapat tender pekerjaan tersebut menurutnya bisa dinyatakan blacklist.
“Jika terjadi blacklist, maka rekanan dan perusahaan tersebut, sesuai aturan tidak bisa mengikuti lelang proyek pekerjaan pembangunan yang dilelang oleh Pemkab Katingan selama dua tahun berturut-turut,” pungkas mantan kepala Bidang (Kabid) Binamarga ini. (abu)