Gunakan DD dan ADD Sesuai Juklak dan Juknis

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Firdaus
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Firdaus

BALANGANEWS, KASONGAN – Pemulihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sudah berlalu, dan tinggal menghitung waktu saja, pelantikan juga akan dilaksanakan. Itu semua tufoksinya Pemkab Katingan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Firdaus, ST, saat dibincangi tentang Pilkades dimaksud, Senin (6/12/2021), mengucapkan selamat dan sukses kepada 42 Kepala Desa (Kades) terpilih.

Setelah dilantik nanti, dirinya mengingatkan kepada mereka dalam menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknis).

“Hal ini untuk menghindari terjeratnya ke masalah hukum,” ujar Firdaus.

Karena, DD dan ADD yang diterima itu menurutnya bukan diberikan secara pribadi, tapi dana pemerintah yang kegunaannya untuk meningkatkan pembangunan dan ekonomi masyarakat di setiap desa. Sehingga, dalam penggunaannya pun tidak asal gunakan saja, tapi harus mengacu pada aturan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Setelah digunakan, lanjutnya, masing-masing Kades wajib melaporkan ke dinas terkait dalam bentuk beberapa berkas sebagai pertanggungjawabannya.

“Jika pertanggungjawabannya tidak mengacu pada juklak dan juknis, tentu saja akan mengundang masalah,” ujar legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selanjutnya, dia juga menganjurkan kepada Kades dan aparatur desanya, jika ada rencana membuat kegiatan di desa dengan menggunakan DD atau ADD agar mengundang masyarakat setempat.

“Setelah ada kesepakatan, saat membuat APBDes, Kades harus mengundang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),” setempat,” tegasnya.

Kesimpulannya, anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Pulau Malan ini berharap tidak ada satu desa pun yang bermasalah dalam penggunaan DD dan ADD yang dikucurkan oleh pemerintah tersebut. (abu)Â