Dukcapil Katingan Masuk ke Level IV se-Indonesia

Kabid Dukcapil Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya bersama stafnya saat berkunjung ke Dinas Dukcacapil Kabupaten Katingan dalam rangka sharing tentang kinerja yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Dukcapil setempat, Drs. Sukarti, Selasa (11/1/2022) kemarin
Kabid Dukcapil Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya bersama stafnya saat berkunjung ke Dinas Dukcacapil Kabupaten Katingan dalam rangka sharing tentang kinerja yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Dukcapil setempat, Drs. Sukarti, Selasa (11/1/2022) kemarin

BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan masuk ke level IV seluruh Indonesia. Demikian yang dikatakan Sekretaris Dinas Dukcapil setempat, Sukarti kepada sejumlah media, Rabu (12/1/2022) tadi, di ruang kerjanya.

Penilaian ini menurut Sukarti, penetapan dari Dirjen Dukcapil yang berada di pemerintah Pusat, yang disampaikannya ke kantornya melalui surat resmi.

“Alasannya, Dinas Dukcapil Kabupaten Katingan sudah mencapai target 98 persen dalam melaksanakan perekaman e-KTP dan sejumlah administrasi lainnya yang berhubungan dengan Dukcapil,” ujar Sukarti, seraya menyebutkan sejumlah administrasi yang sudah diselesaikannya di tahun 2021 selain perekaman e-KTP, yakni pembuatan akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan di catatan sipil serta sejumlah Dukcapil lainnya.

Ini semua menurutnya bukan hasil kerja pimpinan ataupun pegawai di Dinas Dukcapil saja, tapi atas dukungan dari Kepala daerah setempat dan juga sejumlah stakeholder serta atas kesadaran masyarakat setempat. Baik yang datang langsung untuk melakukan perekaman ke Dinas Dukcapil maupun di saat pegawai Dinas Dukcapil melakukan perekaman dengan sistem jemput bola.

“Saat kami melakukan perekaman dengan sistem jemput bola door to door ke kecamatan, mereka selalu tahu dan menunggu untuk direkam,” terang Sukarti.

Begitu pula saat ingin melakukan perekaman di Dinas Dukcapil, masyarakat Katingan yang dekat dengan ibukota selalu sabar menunggu di ruang tunggu yang sudah disediakan. Memang, untuk membuat dan merekam e-KTP hanya membutuhkan waktu antara 30 menit hingga 60 menit saja.

“Asalkan membawa semua persyaratan yang diminta petugas loket,” ujarnya

Persyaratannya menurutnya simpel saja, yakni dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan bersedia untuk dilakukan perekaman. Karena di dalam KK tersebut sudah tertera nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK). Sehingga, saat petugas kami melakukan perekaman, langsung connect dengan warga yang ingin mendapatkan e-KTP tersebut.

“Jika sudah ter-connect maka langsung dilakukan print out. Hasilnya pada hari itu juga diserahkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait dengan masuknya Dinas Dukcapil ke level IV se-Indonesia, dan satu-satunya Dinas Dukcapil terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberikan pelayanan tercepat, hal ini berdampak positif pula terhadap Dinas yang dipimpinnya saat ini.

Salah satu dampak positifnya menurutnya, Selasa (11/1/2022) siang kemarin, sejumlah PNS dari Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya berkunjung ke Instansi yang dipimpinnya. Mereka sharing tentang pelayanan ke Dinas yang saya pimpin saat ini. Diantaranya Kabid Dukcapil beserta sejumlah stafnya.

Dan, bahkan, sepekan yang lalu menurut mantan Kabag Umum di Sekretariat DPRD ini, ada juga dari beberapa Dinas Dukcapil di Kabupaten lain yang berkunjung ke sini, dengan tujuan yang sama.

“Dengan simpel kami paparkan kriteria kinerja kami. Bahkan, kinerja sebelum saya memimpin instansi ini. Sehingga berkali-kali kami mendapatkan level seperti ini,” akunya. (abu)