154 Kades Akan Dibekali Sejumlah aturan Tupoksi

IMG 20220313 214129
Kepala Dinas PMDes Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael

BALANGANEWS, KASONGAN – Dalam waktu yang tidak berapa lama lagi, 154 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Katingan akan dibekali sejumlah aturan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Katingan Drs. Andrei Nathanael, M.AP melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Aset Desa, Qurais, SE kepada sejumlah awak media, Jum’at pagi (11/3/2022), di ruang kerjanya.

Adapun tujuan diberikannya sejumlah tupoksi yang disertai dengan aturan dan sejumlah sanksi, jika Kades melakukan pelanggaran terkait aturan dan perundang-undangan dimaksud, menurut Qurais, di samping untuk mengetahui tupoksi yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing Kades, juga untuk mengantisipasi pelanggaran dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Sebab DD dan ADD yang dikucurkan ke masing-masing-masing Desa hampir Rp 1 miliar,” ujar Qurais.

Dengan besarnya jumlah dana yang dikelolanya itulah menurutnya, mereka (Kades-Kades) harus mengetahui penggunaannya. Program apa saja yang diperbolehkan dengan DD dan ADD. “Ini penting, agar saat melaporkan pertanggungjawabannya, tidak ada satu kegiatan pun yang menyimpang dari aturan. “Karena, kalau dana tersebut digunakan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan, dikhawatirkan akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan awak media, menurutnya, kegiatan pembekalan ini sudah diprogramkan di tahun anggaran 2022 ini. “Kalau tidak ada aral melintang, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan kita laksanakan,” ujar mantan PNS di sekretariat DPRD Kabupaten Katingan ini. (abu)