Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas 

SAVE 20220315 122201
Bupati Katingan Sakariyas, SE saat melantik dan mengambil sumpah/janji kepada ketiga pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut, Selasa (15/3/2022), di aula kantor BKPP Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE lantik dan mengambil sumpah/janji jabatan administrator dan pejabat pengawas kepada tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Selasa pagi (15/3/2022), di aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan.

Diantara tiga PNS tersebut adalah,  Natallisae, S.Sos Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Disdukcapil, dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Joko Suprianto, S.Sos, Pelaksana pada Dinas Sosial (Dinsos), dilantik sebagai Kepala Sub Bagian  (Kasubag) Perencanaan dan Keuangan pada Disdukcapil Kabupaten Katingan, dan Agustine, S.Sos, pelaksana pada Badan Kesbangpol dilantik sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Disdukcapil Kabupaten Katingan.

Hadir dalam pelantikan tersebut, diantaranya Sekda Katingan Pransang, S.Sos, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab setempat, Forkopimda dan sejumlah undangan lainnya.

Bupati Katingan Sakariyas, SE dalam sambutannya meminta dengan tegas kepada ketiga PNS yang baru dilantik tersebut agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan komitmen serta penuh tanggungjawab. Karena, konsekuensi dari pelaksanaan jabatan bukan hanya bertanggungjawab kepada Negara dan masyarakat semata, namun mempertanggungjawabkan juga di hadapan Tuhan yang maha kuasa. “Sebagaimana sumpah dan janji ketiga PNS yang baru dilantik tersebut,” ujar Sakariyas.

Terkait dengan pelantikan tersebut menurut orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini, jabatan tersebut merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan tentang pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di Disdukcapil setempat. Hal ini menurutnya, penerapannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kepmendagri RI).

“Sehingga pelantikan ketiga PNS tersebut harus dilaksanakan 30 hari setelah keputusan ditetapkan, dan jika lewat dari 30 hari akan terbakar,” ungkap mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini. (abu)