Raperda Harus Disosialisasikan Menyeluruh

SAVE 20220403 222435
Yudea Pratidina bersama anggota DPRD Kabupaten Katingan Katingan lainnya saat mengikuti rapat paripurna DPRD setempat belum lama ini

BALANGANEWS, KASONGAN – Yudea Pratidina, juru bicara  PDI Perjuangan meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh baik teknis maupun non teknis kepada masyarakat Katingan tentang lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan Pemkab setempat beberapa waktu lalu.

Permintaannya ini diungkapkannya saat dirinya menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi  dalam paripurna ke 8 masa persidangan II yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang, Jum’at siang (1/4/2022) di ruang paripurna DPRD setempat.

Salah satu dari Raperda yang harus dilakukan sosialisasi dari lima Raperda dimaksud menurutnya adalah, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Karena, Raperda ini menurutnya mengingat, hubungannya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Artinya, sudah seharusnya lah Pemkab  mempermudah dalam pengurusannya.

“Jangan sampai Raperda ini nantinya justru memperberat proses perizinannya,” tegas Yudea Pratidina.

Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), dirinya berharap kepada Pemkab Katingan, dalam hal ini dinas terkait agar bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya baik di lapangan maupun secara administrasi di tempat tugasnya.

“Sehingga, dapat meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bumi Penyang Hinje Simpei ini,” harap anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Kamipang dan Tasik Payawan ini.

Sekedar diketahui, empat diantara lima Raperda lainnya yang juga sudah dilakukan rapat kerja gabungan antara komisi dengan Pemkab setempat pada 18, 22 dan 23 Maret 2022 yang lalu, selain Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, diantaranya, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. (abu)