Bebas Berpendapat, Tapi Bertanggung Jawab

SAVE 20220717 205233
Sekda Katingan, Pransang, S.Sos, saat menyampaikan sambutannya

BALANGANEWS, KASONGAN – Setiap orang memiliki hak atas kebebasan. Bebas mengeluarkan pendapat. Akan tetapi kebebasan itu bukan berarti tanpa batas, melainkan Kebebasan yang Bertanggungjawab.

Demikian yang dikatakan Sekda Katingan Pransang, S.Sos dalam sambutan Bupati pada acara sosialisasi implementasi Kebebasan Berserikat Mengeluarkan Pendapat, yang dibacakannya, Jum’at pagi (15/7/2022), di aula kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan.

Maksudnya, kebebasan berekspresi itu menurut Pransang, harus sesuai dengan koridor hukum serta didasarkan pada nilai-nilai kesantunan dan tata tertib yang berlaku.

Secara normatif, hak atas kebebasan berserikat menurutnya diakui dan dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia (RI) ini.

“Kendati dijamin, namun harus tetap menghargai kebebasan orang-lain,” terangnya.

Terkait dengan kebebasan itu sendiri menurutnya merupakan salah satu pilar penting dalam satu satu negara yang menganut paham demokrasi kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi.

Kemudian, apabila kebebasan berserikat, berkumpul dan kebebasan mengeluarkan pendapat direalisasikan menurutnya, niscaya akan ada banyak masukan dari masyarakat (rakyat). Bahkan, pemimpin pun dipastikan akan mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan rakyatnya.

Dengan demikian, lanjutnya, akan terjadi hubungan yang baik antara pemimpin dengan rakyatnya.

“Sebaliknya, rakyatnya pun, senantiasa aktif bekerjasama dalam pembangunan suatu bangsa,” jelas mantan camat Katingan Hilir ini. (abu)