BALANGANEWS, KASONGAN – Sekitar 616 Warga Binaan Lspas (EBL) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Kosongan memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhum HAM) RI.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi, usai mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 77, Rabu pagi (27/8/2022), di aula Lapas setempat.
Dari 616 orang yang memperoleh remisi tersebut menurut Ahmad, jumlah waktu remisi yang diberikan tidak semua sama (berbeda), dengan rincian diantaranya untuk yang 1 bulan sebanyak 52 orang, yang 2 bulan sebanyak 205 orang, yang 3 bulan sebanyak 240 orang, yang 4 bulan sebanyak 79 orang, yang 5 bulan sebanyak 20 orang dan yabf 6 bulan sebanyak 5 orang.
Selanjutnya, untuk di ruang utama (RU) II , diantaranya yang memperoleh remisi 3 bulan sebanyak 1 orang, yang 4 bulan sebanyak 8 orang dan yang 5 bulan sebanyak 6 orang.
Dengan diberikannya remisi di hari besar Nasional atau di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 77 ini, dirinya berharap kepada warga binaannya agar tetap memperlihatkan kelakuannya terbaik, di Lapas Narkotika ini.
Dan, bagi warga binaan yang diberikan remisi, hingga sampai waktunya bisa bebas dari lapas ini, dirinya berharap, agar tidak melakukan perbuatannya lagi di luar lapas. “Tapi bekerjalah yang tidak melanggar hukum,” harap Ahmad.
Selain itu, dirinya berharap dapat mempraktekkan semua ilmu yang pernah diajarkan di Lapas, untuk bekal melakukan pekerjaan. Seperti beternak unggas, montir (otomatif), budidaya ikan, dan lain sebagainya. “Sehingga, dapat meningkatkan perekonomian rumah tangganya,” ujarnya.
Kesimpulannya, dirinya berharap kepada warga binaan agar dapat menjadikan dirinya lebih produktif. “Sehingga dapat pula ikut andil dalam membangun NKRI ini ke depan, agar lebih kuat dan sehat selalu,” pungkasnya. (abu)