BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) jangan hanya pungut sewanya saja, tapi perhatikan juga fasilitasnya. Demikian yang diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, H. Hanafi kepada sejumlah awak media, Rabu (17/8/2022).
Maksudnya, hak dan kewajiban masyarakat sebagai pelaku usaha yang menyewa toko-toko milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan harus diperhatikan. Jangan hanya kewajibannya saja yang dituntut, sementara hak mereka sebagai penyewa kurang diperhatikan.
Hak mereka adalah kenyamanan untuk berusaha (menjual barang dagangannya) di toko yang disewanya itu. Sedangkan kewajiban mereka membayar biaya sewa kepada dinas yang bersangkutan.
Jika kewajiban untuk membayar sewanya sudah dipenuhi, dirinya meminta kepada dinas yang bersangkutan agar memperhatikan pula fasilitas toko yang disewakan tersebut oleh Dinas KUUP setempat. “Misalnya, masalah bocornya atap toko yang disewa atau adanya kerusakan lainnya,” ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Terkait dengan toko milik Pemkab Katingan dimaksud menurutnya, utamanya toko-toko di pasar Kereng Pangi Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. Sejumlah pedagang di pasar tersebut mengeluh tentang bocornya atap dan sejumlah kerusakan lainnya. “Keluhan ini kita terima saat kita melakukan reses ke beberapa pasar, termasuk pasar Kereng Pangi yang kami kunjungi,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan I, yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan dan Tasik Payawan ini. (abu)