BALANGANEWS, KASONGAN – Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang sudah diatur oleh pemerintah.
Permintaan yang ditujukan kepada semua Kepala Desa (Kades) beserta aparaturnya ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Toni Yosepta, ST, MSi kepada sejumlah awak media, Selasa pagi (21/3/2023), di ruang loby DPRD setempat.
Penegasan ini menurutnya, selain mengingatkan kepada semua Kades yang saat ini sudah menjalankan sejumlah kegiatannya di desanya masing-masing, dengan menggunakan DD dan ADD tahun anggaran 2023 ini, juga mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Karena, dana yang digunakan tersebut menurutnya merupakan dana dari pemerintah dengan tujuan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. “Oleh karena itu, pergunakanlah sebaik mungkin, sesuai juklak dan juknis yang telah diatur oleh pemerintah,” tegasnya.
Agar penggunaannya berjalan baik sesuai aturan yang ada, menurutnya jangan terlepas dari perencanaan awal ke tahap penggunaannya hingga ke tahap pertanggung jawabannya.
“Jika pelaksanaannya sesuai dengan aturan, juklak dan juknis, saya yakin tidak bermasalah di kemudian hari,” ujar legislator Partai Golkar ini.
Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaannya, dirinya meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa agar tetap melakukan monitoring dan pengawasan, baik dalam hal pekerjaannya maupun penggunaan DD dan ADD oleh Kades beserta aparaturnya.
“Sehingga, roda pemerintahan Desa bisa berjalan baik sebagaimana mestinya,” harap anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini. (abu)