Kalapas Narkotika Serahkan Remisi Kepada 536 WBP

15 3
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi, saat menyerahkan remisi khusus keagamaan kepada 536 WBP Lapas setempat secara simbolis, Sabtu pagi (22/4/2023)

BALANGANEWS, KASONGAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi serahkan remisi keagamaan kepada 536 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu pagi (22/4/2023), usai sholat Idul Fitri 1444 H/2023, di Lapas setempat.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan Ahmad Hardi melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadin) setempat Agus Ardianto menyebutkan, sebanyak 536 WBP yang memperoleh remisi keagamaan pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 ini, jumlah remisinya berbeda-beda. “Ada yang hanya 15 hari, 30 hari dan ada pula yang sampai 45 hari,” terangnya.

Menjawab pertanyaan media, dirinya mengakui, jumlah WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan yang memperoleh remisi di hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini lebih banyak dari tahun 2022 yang lalu. “Pasalnya, jumlah WBP di tahun ini juga bertambah,” akunya.

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan tentang remisi yang diberikan kepada WBP, yakni terbagi dalam tiga bagian, yaitu remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan. Remisi umum ini biasanya diberikan setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus. Yang kedua remisi khusus, diberikan setiap hari keagamaan, sesuai dengan agamanya masing-masing. Sedangkan remisi tambahan diberikan kepada usia lanjut dan lain sebagainya.

Adapun beberapa syarat yang harus dijalankan oleh WBP, jika WBP tersebut ingin memperoleh remisi menurutnya, salah satunya WBP tersebut harus bertingkah laku yang baik dan mentaati segala peraturan di Lapas selama enam bulan terakhir.

Harapannya, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi reward bagi WBP yang bersangkutan atas tingkah laku mereka di dalam Lapas. “Sehingga dapat memacu mereka untuk bertingkah laku yang lebih baik ketika berada di Lapas ini,” tandasnya. (abu)