BALANGANEWS, YOGYAKARTA – Menjelang Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tepat pada tanggal 24 Mei 2020 mendatang, namun dampak dari pandemi Covid-19 masih belum dinyatakan berakhir dan masih berbahaya untuk masyarakat melakukan aktivitas serta kegiatan yang biasa dilakukan di luar rumah.
Berkaitan dengan hal demikian, Pengurus Pusat Muhammadiyah dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan sebaiknya ditiadakan. Para Jemaah dapat melakukannya di rumah masih-masing bersama keluarga tanpa harus ke luar rumah.
Syamsul Anwar sebagai Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyampaikan apabila pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 maka Shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan di masjid, lapangan dan sebagainya sebaiknya ditiadakan.
“Peniadaan Shalat Idul Fitri adalah untuk memutus rantai mudarat persebaran Covid-19 tersebut agar kita segera bebas daripadanya dan dalam rangka sadduz zari'ah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW yang dikutip dalam Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang disebut terdahulu.” Jelas Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/5/2020).
Shalat Idul Fitri tidak dapat dilaksanakan seperti biasa lantaran keadaan lingkungan belum dinyatakan bersih (clear) oleh pihak yang berwenang. Maka, Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama dengan anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Shalat Idul Fitri yang biasa dilakukan.
Syamsul menambahkan, dengan meniadakan Shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan Shalat Idul Fitri di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakan dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah karena dituntut oleh keadaan satu sisi dan sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.
“Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya karena Shalat Idul Fitri adalah ibadah sunah.” Tutur Syamsul. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pandangan Islam, perlindungan diri (Jiwa dan Raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” (Q 5: 32).
Menghindari perkumpulan dalam jumlah banyak merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mengancam jiwa ini. “Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan Bangsa Indonesia dari segala bahaya dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya.” Harap Syamsul. (rmi)