BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Hal itu tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Nomor Keputusan 563/07/DTT/PKPI/2023, tertanggal 24 Januari 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah mengatakan, Lapas Pangkalan Bun telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
“Dengan ini lapas berhak dan dapat menerbitkan sertifikat pelatihan kerja. Kami memiliki 11 bengkel pelatihan kerja, dan semua warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mengikuti pelatihan di bengkel pelatihan kerja dapat memiliki sertifikat pelatihan,” katanya, Rabu (25/1/2023).
Sebelas bengkel pelatihan tersebut diantaranya, meubelair, tata busana, pertukangan,batako, bengkel roda dua, cucian motor, pertanian dan perkebunan, budi daya perikanan, bakery, barbershop, dan handycraft.
“Kami berkomitmen untuk melatih kemandirian semua WBP agar saat mereka bebas nanti dapat kembali ke masyarakat dengan berbagai macam keahlian. Jadi harapan kami tidak ada yang kembali ke pemasyarakatan,” pungkasnya. (yud)