BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Sebanyak 22 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit memberikan remisi khusus pada peringatan Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Sebanyak 22 narapidana yang beragama Hindu ini secara simbolis menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024, di Aula Lapas Sampit, Senin (11/3/2024) kemarin.
Kasubsi Registrasi dan Bimkenas Lapas IIB Sampit, Gandung mengatakan, dari 28 orang warga binaan yang bergama Hindu, 22 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi dan 1 orang mendapat RK (Remisi Khusus) II langsung bebas di Hari Raya Nyepi.
Ia menyebutkan, sebanyak 22 orang warga binaan yang menerima remisi terdiri,atas 3 orang warga binaan diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari, 15 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan, 3 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 1 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan.
“Dan satu orang mendapatkan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas di Hari Raya Nyepi 2024,” ungkap Gandung.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Sampit, Meldy Putera menambahkan, bahwa pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Sampit,” ucap Meldy.
Ia juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024. Meldy juga meminta kepada warga binaan untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas.
“Para warga binaan diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Sampit,” tandasnya. (asp)