BALANGANEWS, SAMPIT– Jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang tahanan.
Dalam razia rutin yang dilakukan pada Kamis (27/3) lalu, petugas mendapatkan satu paket sabu seberat 1,11 gram beserta alat hisap dari seorang tahanan bernama Sartono.
Kepala Lapas Sampit Muhammad Yani, membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan jika sabu didapatkan ketika petugas Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) melakukan razia rutin dan insidentil di dalam blok kamar hunian WBP yaitu pada Kamar 2 Blok A.
Barang haram tersebut didapatkan petugas ketika melakukan penggeledahan badan, dimana seluruh warga binaan dan tahanan yang ada di dalam kamar tahanan dikeluarkan untuk diperiksa.
Ketika menggeledah tahanan bernama Sartono, petugas mendapati satu paket sabu dari kantong celana.
“Setelah mendapati adanya barang terlarang, petugas segera menindaklanjuti dengan penggeledahan dan menemukan handphone, uang tunai Rp405 ribu dan alat hisap sabu di dekat tempat tidur tahanan tersebut,” katanya didampingi Plh Kepala KPLP Hadi Prabowo, Sabtu (5/4).
Ia menambahkan, setelah mendapati adanya barang terlarang pihaknya segera berkoordinasi ke Satresnarkoba Polres Kotim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Koordinasi ke aparat penegak hukum merupakan langkah kita dalam sinergi memberantas peredaran narkoba, khususnya di Lapas Sampit,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika Sartono mendapatkan sabu dari istrinya saat melakukan kunjungan ke Lapas Sampit. Fakta tersebut didapatkan berdasarkan hasil komunikasi dari handphone yang bersangkutan.
“Kita terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Lapas Sampit dan barang terlarang lainnya melalui sinergi dengan APH,” pungkasnya. YUD