Kuasa Hukum Korban Laka Lantas di Sampit: Tuntutan Rp150 Juta Wajar dan Ringan

Kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas di Sampit, Advokat Eva Yulinda.

BALANGANEWS, SAMPIT — Kuasa hukum korban kecelakaan lalu lintas di Sampit, Advokat Eva Yulinda, S.H., menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan persidangan perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Sampit yang terbit pada 29 September 2026.

Eva mengatakan hak jawab tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran perkara secara berimbang, termasuk mengenai kondisi dan kerugian yang dialami korban.

Korban berinisial SA disebut merupakan tokoh adat dan mantan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Hanaut. Menurut Eva, kondisi kliennya saat ini mengalami cacat permanen, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan mata pencaharian.

“Klien kami meminta Rp150 juta. Untuk kerugian yang akan ditanggung seumur hidup, angka itu ringan dan sangat wajar,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/9/2026).

Terkait pernyataan terdakwa mengenai tidak adanya rincian angka ganti rugi, Eva menjelaskan bahwa Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ mengatur pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib mengganti kerugian, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, menurut Eva, Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ juga mewajibkan pengemudi membantu biaya pengobatan korban tanpa menggugurkan tuntutan pidana.

Ia mengatakan komponen kerugian yang dialami kliennya mencakup biaya operasi dan perawatan lanjutan, hilangnya penghasilan, serta kerugian immateriil.

“Kemampuan bayar terdakwa sebesar Rp20 juta bukan ukuran kerugian korban. Uang Rp200 ribu untuk cek up juga tidak sebanding dengan kondisi klien kami,” katanya.

Eva menambahkan, sejak 2 Januari 2026, KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkuat hak korban atas restitusi.

Terkait persoalan spion dan blind spot, Eva menilai kondisi jalan yang sulit dipantau seharusnya membuat pengemudi meningkatkan kewaspadaan.

“Kalau pengemudi tahu lokasi itu sulit dipantau, kewajiban hati-hatinya makin tinggi, bukan makin rendah,” jelasnya.

Ia juga merujuk Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

Menurut Eva, posisi mobil yang berdasarkan pengakuan terdakwa hanya separuh masuk area parkir serta kondisi pintu kendaraan yang dibuka dalam keadaan rusak menjadi hal yang patut dinilai oleh majelis hakim.

“Kami menghormati kewenangan majelis hakim menilai unsur kelalaian,” ujarnya.

Eva juga menyampaikan fakta menurut pihak korban bahwa lokasi kejadian berada di jalan yang sempit dan padat lalu lintas. Karena itu, menurutnya, apabila kendaraan berhenti untuk parkir, seharusnya dilakukan pada tempat yang tidak mengganggu kondisi lalu lintas.

Terkait santunan Jasa Raharja, Eva menegaskan santunan tersebut merupakan hak korban yang terpisah dan tidak menghapus kewajiban pelaku.

Mengenai nilai ganti rugi yang sebelumnya disebut Rp50 juta kemudian menjadi Rp150 juta dalam proses restorative justice (RJ), Eva mengatakan kliennya berhak menyesuaikan tuntutan seiring terungkapnya dampak kerugian yang dialami.

Menurut dia, proses RJ harus dilandasi kesepakatan sukarela sehingga korban tidak wajib menerima tawaran apabila nilainya dinilai tidak mencerminkan kerugian yang dialami.

Sementara itu, terkait pemberitaan perkara, Eva mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, berita harus memuat informasi secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Tanggapan tersebut disampaikan Eva sebagai hak jawab dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (asp)