BALANGANEWS, KOTIM – Proses hukum dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Acen alias Hok Kim terus berlanjut di Satreskrim Polres Kotawaringin Timur. Kali ini Alpin Lawrence datang memenuhi undangan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik guna kelanjutan kasus tersebut, Senin (10/4/2023).
Didampingi kuasa hukum, Mambang Tubil, pemeriksaan berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Satreskrim Polres Kotim hingga pukul 19.00 WIB.
Setidaknya 23 pertanyaan diajukan penyidik ke Alpin Lawrence seputar laporan dugaan pemalsuan surat. Selain mengenai bukti-bukti kepemilikan atas lahan kebun sawit.
Sebelumnya seminggu yang lalu, penyidik Polres Kotim turut meminta keterangan terhadap Yansen, sebagai salah satu pemilik kebun seluas 600 hektar yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Mambang Tubil, usai pemeriksaan mengatakan jika setidaknya ada 23 pertanyaan yang diajukan ke kliennya Alpin Lawrence terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Acen alias Hok Kim.
“Dalam pemeriksaan sekarang, kita berharap tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara. Kita berharap agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.
Ia menyebut, kasus ini menarik karena dengan dugaan pemalsuan surat tersebut menjadikan perkara melibatkan orang banyak dan mengganggu stabilitas Kamtibmas.
“Kita harapkan dari penyidik bisa profesional menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tuturnya. (yud)