BALANGANEWS, KOTIM – Penanganan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dilakukan oleh Acen alias Hok Kim terus berproses di Polres Kotawaringin Timur.
Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi atas dugaan penyerangan yang terjadi pada 8 Februari 2023 lalu, di kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, kini pemeriksaan kembali dilanjutkan dengan agenda meminta keterangan terhadap Hendra, selaku pelapor, Selasa (11/4/2023).
Tiba sekitar pukul 10.30 WIB, pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dengan 20 pertanyaan dari penyidik. Hendra turut didampingi Zaenal, selaku kuasa hukum masyarakat di Desa Pelantaran.
Kepada wartawan, Zaenal memberikan apresiasi atas upaya kepolisian dalam menangani dan menanggapi laporan masyarakat Desa Pelantaran, buntut dari dugaan penyerangan yang dilakukan Hok Kim pada 8 Februari 2023 lalu.
“Tentunya kita memberikan apresiasi kepada Polres Kotim karena telah menindaklanjuti laporan kita. Semoga penanganan dapat dilakukan secara profesional,” katanya.
Ia menerangkan, agenda kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Kotim memeriksa dua saksi atas kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan.
Berikutnya nanti, beberapa saksi juga akan turut dipanggil untuk diminta keterangan.
“Rencana nanti akan ada satu saksi lagi yang diperiksa. Kita semua berharap kasus ini dapat terungkap dan kebenaran dapat ditegakkan,” tuturnya. (yud)