BALANGANEWS, BUNTOK – Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), Sudiarto mengharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah bertajuk Dahani Dahanai Tuntung Tulus bisa menerpakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada karyawannya lebih maksimal.
“Jangan sampai ada perusahaan tidak menerapkan K3 dengan baik dan benar, mengingat tujuan dari K3 adalah melindungi dan menjamin para pekerja tempat kerjanya untuk mencegah kecelakaan kerja, serta mencegah penyakit akibat kerja,” katanya, Senin (24/3/2025).
Dikataknya, kecelakaan kerja, kejadian tidak terduga yang dapat menimbulkan cedera, kerugian dan atau penyakit akibat kerja, hal tersebut terjadi akibat dari kurangnya prosedur/aturan, kurangnya sarana, kurangnya kesadaran dan kurangnya kepatuhan, utamanya dari perusahaan itu sendiri.
Dijelaskan, bahwa Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 mengatur tentang keselamatan kerja dengan jelas menyebutkan, hak dan kewajiban dari karyawan maupun perusahaan, perusahaan wajib melaksanakan dan menerapkan K3 disetiap kegiatannya dimulai dari perencanaan, pembuatan, pemasangan pengorganisasian, pemakaian dan pemeliharaan dan terhadap seluruh kegiatan produksi di perusahaan.
Selain itu, UU juga mengatur jika perusahaan atau para pengusaha yang mempekerjakan karyawan atau sejumlah orang, namun di dalam pelaksanaan tidak menerapkan K3, maka ada sangsi hukum kepada para pemilik perusahaannya, sangsinya berupa denda uang hingga kurungan badan.
Menurut dia, dalam pelaksanaan dan penerapan K3 di tempat kerja harus mendapatkan perhatian serius oleh pihak-pihak yang terkait, untuk itu diharapkan kepada semua pengusaha dan tenaga kerja harus lebih banyak mengambil inisiatif dalam meningkatkan kinerja K3 di tempat kerjanya. (lam)