BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Kesepakatan bersama yang ditandatangani Pemkab Barito Utara dan Kejari Barut pada 11 November 2025 mendapatkan dukungan luas dari DPRD. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Setda turut disaksikan pejabat penting daerah.
Pada 12 November 2025, Anggota DPRD H. Suparjan Efendi menilai kerja sama tersebut sangat tepat untuk memperkuat penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa persoalan hukum kerap menghambat optimalisasi kebijakan pemerintah.
Menurut Suparjan, keberadaan Kejaksaan dalam pendampingan perdata dan tata usaha negara akan mengurangi potensi kerugian daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab menjaga tata kelola yang akuntabel.
Ia menekankan bahwa aset daerah adalah kekayaan publik yang harus dijaga. Banyak aset masih membutuhkan kepastian hukum agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak berhak.
Dengan kerja sama ini, proses pemulihan aset dinilai akan lebih cepat dan efektif. Kejaksaan dapat membantu dalam verifikasi, penataan, hingga pengamanan aset.
Selain itu, Suparjan juga menyoroti peran penting Kejari dalam optimalisasi PAD. Menurutnya, penertiban wajib pajak harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang tetap mengedepankan pembinaan.
Ia mengatakan peningkatan PAD sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan. Dengan pengawasan yang baik, kebocoran pendapatan dapat diminimalkan.
DPRD siap mengawal pelaksanaan kerja sama agar benar-benar memberi dampak positif. Suparjan memastikan lembaganya akan bersinergi dengan Pemkab.
Langkah kolaboratif tersebut diharapkan membawa Barito Utara menuju pemerintahan yang semakin transparan dan kuat secara hukum. ()
