DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pemberhentian Jimmy Carter

Whatsapp Image 2025 06 04 At 1.39.56 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-3 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (3/6/2025).

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD secara resmi memberhentikan H. Jimmy Carter dari jabatannya sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Demokrat.

Agenda rapat kali ini fokus pada tiga poin penting, yakni pemberhentian H. Jimmy Carter, pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian, dan penandatanganan Berita Acara pemberhentian.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri 31 dari 45 anggota dewan, unsur Forkopimda, para Kepala OPD Pemprov Kalteng, serta sejumlah pejabat instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Arton menjelaskan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Rapat paripurna pemberhentian ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 112 ayat 4 dan Pasal 129 ayat 2 huruf b,” tegas Arton.

Selain itu, pemberhentian juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Setelah itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, Pajarudinoor, membacakan Surat Keputusan tentang Pemberhentian H. Jimmy Carter dari jabatan Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024-2029.

Proses pemberhentian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua DPRD bersama Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalteng, disaksikan Wakil Gubernur Edy Pratowo.

Jimmy Carter memutuskan mundur dari jabatannya demi maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Barito Utara usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (asp)