BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Siti Nafsiah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, khususnya daerah pedalaman yang masih menghadapi persoalan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Hal itu disampaikan Siti Nafsiah usai melaksanakan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya.
Reses yang berlangsung sejak 2 November 2025 itu dilakukan dengan berdialog langsung bersama masyarakat di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kurun (Gunung Mas), Kecamatan Kamipang, Katingan Tengah, dan Kasongan (Katingan).
Dalam kegiatan tersebut, Siti menerima berbagai aspirasi masyarakat yang sebagian besar menyoroti kebutuhan dasar seperti perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan penghubung.
Menurutnya, kondisi jalan rusak dan belum tersedianya akses transportasi layak masih menjadi kendala besar yang menurunkan produktivitas ekonomi masyarakat di pedesaan.
“Pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya menyangkut kemudahan akses, tetapi merupakan syarat mutlak bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah,” tegas Siti Nafsiah, dalam rilis resmi, Senin (11/10/2025).
Selain infrastruktur, ia juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana pendidikan yang masih memprihatinkan. Banyak sekolah yang rusak, minim fasilitas belajar, dan kekurangan tenaga pendidik yang tinggal di wilayah terpencil.
Dalam pertemuan dengan masyarakat, Siti juga menerima aspirasi mengenai pembangunan sarana ibadah dan fasilitas sosial kemasyarakatan, yang menurut warga memiliki peran strategis dalam pembinaan moral dan memperkuat solidaritas sosial.
Aspirasi yang paling menonjol muncul di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, terkait kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit (PBS) dalam penyediaan kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat.
Warga menilai sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, meski telah beroperasi lebih dari 17 tahun.
“Penyediaan fasilitas pendidikan dan pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan merupakan amanat kebijakan yang pelaksanaannya tidak boleh ditunda,” ujar Siti Nafsiah.
Menurutnya, ketidakjelasan pelaksanaan plasma telah menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan akan terus mengawal isu tersebut agar perusahaan benar-benar menjalankan tanggung jawab sosial dan kemitraan yang berkeadilan.
Siti memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses akan dituangkan dalam laporan resmi kepada pimpinan DPRD Kalteng untuk menjadi rekomendasi dalam pembahasan kebijakan anggaran dan fungsi pengawasan daerah.
“Kami selalu berkomitmen untuk mengawal seluruh aspirasi tersebut hingga tahap implementasi, dengan memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah,” tutupnya. (asp)










