BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pembahasan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, Sugiyarto, mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diarahkan untuk meningkatkan budaya literasi masyarakat, memperluas akses terhadap bahan bacaan berkualitas, serta mendorong peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan informasi.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, autentik, dan akuntabel sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Diharapkan, kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan perpustakaan dan kearsipan di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya. (asp)
