BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja bersama Tim Pemprov Kalteng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (10/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan mempermudah investasi, tetapi juga memastikan manfaatnya dirasakan secara luas oleh daerah dan masyarakat.
“Raperda ini harus mampu mendorong investasi yang berkualitas, memberikan nilai tambah bagi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah,” kata Siti Nafsiah.
Ia menilai Raperda tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola penanaman modal dan perizinan yang transparan serta akuntabel, sekaligus menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan kepentingan daerah.
Dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, menyampaikan pandangan pemerintah daerah mengenai urgensi regulasi ini sebagai respons terhadap perubahan kebijakan nasional di bidang investasi.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Sunarti menambahkan bahwa arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah perlu dirancang secara selektif agar tidak semata mengejar kuantitas investasi, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan.
Sebagai tindak lanjut pembahasan, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar dalam pembahasan teknis selanjutnya bersama pihak eksekutif.
Diharapkan, proses penyusunan Raperda ini dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang aplikatif, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan pembangunan daerah. (asp)
