BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, mengeluarkan pernyataan sangat keras dengan mendesak PT Asmin Bara Bronang (ABB) segera angkat hengkang dari Bumi Tambun Bungai.
Sikap tegas ini merupakan respons atas pecahnya bentrokan berdarah antara masyarakat adat dan aparat di area operasional perusahaan di Kabupaten Kapuas, Selasa (3/3/2026) kemarin.
Bambang menilai PT ABB sebagai aktor utama di balik rentetan kegaduhan yang mengadu domba masyarakat dengan aparat penegak hukum di wilayah jalan hauling.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tersebut kini lebih banyak mendatangkan konflik daripada manfaat bagi daerah.
“Peristiwa bentroknya masyarakat dengan aparat di jalan hauling PT. Asmin Bara Bronang, yang bertanggung jawab adalah Asmin Bara Bronang. Masyarakat dan aparat yang selalu berseberangan, bergesekan. Untuk itu, menjadi perhatian kami di Komisi II meminta kepada Kementerian ESDM untuk mengevaluasi perizinan Asmin Bara Bronang,” tegas Bambang di Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).
Ketua Umum Fordayak ini juga menuntut pencabutan status Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang disandang PT ABB. Menurutnya, perusahaan yang terus-menerus memicu keributan di area kerja, baik di Kapuas maupun Barito, tidak layak mendapatkan perlindungan status istimewa dari negara.
“Dengan banyaknya permasalahan, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Asmin ini, seharusnya Asmin bukan lagi menjadi salah satu Objek Vital Nasional. Bahkan Asmin merupakan sering memicu, memicu kegaduhan, keributan di areal kerja mereka. Mengapa saya katakan gitu? ESDM harus mencabut status Asmin sebagai Objek Vital Nasional,” tambahnya.
Bambang juga membongkar rapor merah perusahaan terkait kewajiban lingkungan. Meski telah mengeruk kekayaan alam Kalteng selama belasan tahun, PT ABB disebut mengabaikan kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektar yang diamanatkan SK Menteri Kehutanan sejak 2014 hingga 2021.
Realisasinya hingga kini dilaporkan bahkan belum mencapai sepertiga target.
“Bayangkan, belasan tahun kewajiban ini mereka abaikan. Makanya, harus dievaluasi Asmin dan dicabut izinnya. Karena kewajiban-kewajiban mereka salah satunya kewajiban lingkungan ini pun mereka abaikan. Mereka mengeruk sumber daya alam, tapi ada kewajiban lingkungan bahkan dengan SK Menteri pun mereka abaikan. Seharusnya kementerian juga harus mencabut izinnya Asmin,” tegas Bambang.
Ketegangan di lapangan sendiri memuncak ketika massa Aliansi Ormas Dayak bentrok dengan aparat terkait sengketa lahan milik warga bernama Tono Priyanto BG yang diklaim belum menerima kompensasi. Insiden tersebut mengakibatkan sedikitnya lima orang luka-luka dan memicu eskalasi protes yang lebih luas.
Menyikapi situasi yang kian memanas, Komisi II DPRD Kalteng berkomitmen untuk segera menemui Kementerian ESDM guna memastikan izin operasional perusahaan tersebut segera dicabut agar tidak lagi beroperasi di wilayah Kalteng.
Bambang kembali menekankan bahwa tanggung jawab sepenuhnya atas kekacauan ini berada di tangan pihak manajemen perusahaan.
“Itu akan menjadi perhatian kami dan kami akan terus memantau dan kami akan berkoordinasi dengan ESDM,” pungkasnya. (asp)





