DPRD Kapuas Terima Enam Usulan Raperda dari Pemkab

BALANGANEWS, KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Rapat berlangsung pada Selasa (4/3/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, serta Wakil Ketua II, Berinto.

Turut hadir Wakil Bupati Kapuas, Dodo, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan bahwa keenam Raperda yang diajukan telah melalui tahap kajian mendalam oleh tim pemerintah daerah.

Ia berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan enam Raperda ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar segera terealisasi.

“Supaya bisa cepat terealisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas,” katanya.

Pemkab Kapuas mengusulkan enam Raperda yang mencakup berbagai aspek strategis dalam pembangunan daerah, antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Kemudian, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.

Selanjutnya, Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

DPRD Kapuas akan segera membahas keenam Raperda tersebut dalam tahap selanjutnya, dengan harapan peraturan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (asp)