BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar Selasa (1/7/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Pj Sekda Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, dan kepala OPD terkait. Dalam agenda rapat, disampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pembahasan substansi Raperda, pendapat akhir fraksi, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Juru Bicara Bapemperda, Lisna Mariatun, menyatakan bahwa persetujuan Raperda dilakukan dengan beberapa catatan teknis dan perbaikan substansi pada sejumlah pasal, sebagaimana termuat dalam daftar lampiran berita acara pembahasan. Ia berharap Raperda ini, setelah disahkan menjadi Perda, dapat memberikan kontribusi positif bagi tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Bupati Kapuas dalam sambutannya menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan strategi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Menurutnya, Kecamatan Mantangai yang saat ini membawahi 38 desa memiliki beban kerja tinggi, sehingga pembentukan dua kecamatan baru akan memperkuat efektivitas pelayanan.
Selain aspek pemerintahan, Bupati Wiyatno juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan wilayah yang lebih terfokus. Ia berharap pemekaran ini mampu menjadi pendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman Kabupaten Kapuas. (ito)