BALANGANEWS, KUALA KAPUAS — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas dalam memperpanjang kerja sama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya perlindungan dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah dari berbagai potensi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan sengketa perdata dan tata usaha negara.
Berinto menilai, keberadaan kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan aset-aset daerah tetap terlindungi secara hukum, serta terhindar dari risiko kehilangan, penyalahgunaan, atau peralihan kepemilikan yang tidak sah.
“DPRD sangat mendukung perpanjangan kerja sama ini karena sangat penting bagi perlindungan aset milik daerah. Pendampingan dari Kejaksaan dapat membantu pemerintah daerah menghadapi berbagai permasalahan hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Berinto, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama antara BKAD dan Kejaksaan Negeri Kapuas mencakup pendampingan hukum secara menyeluruh di bidang perdata dan tata usaha negara, serta dukungan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset daerah.
Hal itu dinilai sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menjamin legalitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Menurutnya, di tengah tantangan birokrasi dan potensi sengketa hukum yang kerap muncul, keberadaan kejaksaan sebagai pendamping hukum pemerintah daerah sangat vital untuk mencegah potensi kerugian daerah akibat sengketa atau kelemahan dalam aspek legalitas aset.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya kehilangan aset, peralihan kepemilikan secara ilegal, maupun penggunaan aset tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
DPRD Kapuas, lanjut Berinto, akan terus mendorong sinergi antara BKAD dan Kejaksaan agar proses pengelolaan aset daerah semakin tertib, akuntabel, dan terhindar dari masalah hukum yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.
Kerja sama ini diharapkan juga menjadi contoh praktik pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam mengelola aset negara demi kesejahteraan masyarakat Kapuas secara menyeluruh. (asp)










