DPRD Ingatkan BPJS Jalankan SOP dan Perjelas Layanan Obat

Anggota DPRD kota Palangka Raya Arif Norkim
Anggota DPRD kota Palangka Raya Arif Norkim

BALANGANEWS PALANGKA RAYA-Anggota DPRD kota Palangka Raya Arif Norkim menegaskan, pentingnya BPJS Kesehatan menjalankan operasionalnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya terkait daftar obat yang ditanggung dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ada sistem JKN nasional yang sudah mengatur operasional BPJS, termasuk formulasi nasional untuk daftar obat yang disiapkan sesuai kebutuhan dokter bagi pasien,”ucapnya, Sabtu (3/1/2025).

Namun, adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait obat-obatan yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Tidak semua obat ditanggung oleh BPJS. Oleh sebab itu, BPJS perlu segera mensosialisasikan daftar obat yang menjadi tanggungan mereka. Ini penting agar dokter tidak meresepkan obat di luar ketentuan BPJS.

“Perlunya perhatian khusus terhadap peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat yang biaya iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta BPJS Mandiri mungkin lebih fleksibel karena mereka membayar sendiri, tetapi peserta PBI harus benar-benar diprioritaskan. Sosialisasi harus jelas, mana yang ditanggung dan mana yang tidak,”ungkapnya.(udi)