BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mempertanyakan mekanisme pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya terkait pembatasan penjualan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sebelumnya sempat diberlakukan.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai proses penerbitan hingga pencabutan surat edaran tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan dan polemik di ruang publik dapat segera mereda.
“Kami meminta pihak terkait, baik Dinas Perdagangan maupun Pertamina, menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penerbitan surat edaran itu, apakah diketahui wali kota atau melalui prosedur administratif tertentu,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kebijakan pembatasan BBM subsidi yang sempat diterapkan justru memicu antrean panjang di sejumlah SPBU serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, apabila kebijakan tersebut terbukti tidak efektif dan berdampak pada meningkatnya kepanikan pembelian (panic buying), evaluasi dinilai perlu segera dilakukan.
“Jika kebijakan tersebut malah menimbulkan antrean panjang dan keresahan warga, tentu perlu dievaluasi, bahkan bila perlu dicabut atau diperbaiki agar situasi kembali kondusif,” katanya.
Selain meminta evaluasi kebijakan, Syaufwan juga mendorong Pertamina bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah penimbunan maupun penyalahgunaan penyaluran di lapangan.
“Kami berharap pengawasan distribusi diperkuat agar kuota BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak terjadi penimbunan,” tegasnya. (asp)





