BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) nantinya benar-benar diterapkan sebagai pedoman kerja di lapangan.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai keberadaan regulasi tidak akan cukup apabila tidak diikuti langkah konkret, terutama dalam mencegah kebakaran sejak potensi ancaman mulai terlihat.
Menurutnya, karakteristik wilayah Palangka Raya yang sebagian besar merupakan kawasan gambut membuat upaya pencegahan harus mendapat perhatian khusus. Sekitar 75 persen wilayah kota disebut berada di kawasan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi ketika memasuki musim kemarau.
“Kita sudah menyusun Raperda Karhutla sejak jauh hari karena menyadari karakteristik Kota Palangka Raya yang didominasi lahan gambut. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi dokumen tanpa implementasi yang nyata di lapangan,” ujar Syaufwan, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai pola penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan respons setelah kebakaran terjadi. Pemerintah daerah perlu memperkuat langkah antisipasi melalui patroli, pemantauan kawasan rawan, edukasi masyarakat serta memastikan kesiapan personel dan peralatan.
Menurut Syaufwan, pencegahan sejak awal akan jauh lebih efektif dibandingkan mengerahkan sumber daya ketika api sudah meluas. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memahami peran dan kewenangannya sebagaimana nantinya diatur dalam regulasi.
“Kami meminta pemerintah memastikan setiap perangkat daerah menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam regulasi,” katanya.
Selain kesiapan masing-masing perangkat daerah, koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian penting dalam penanggulangan karhutla. Syaufwan meminta komunikasi dan pembagian tugas diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ketika kebakaran terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan munculnya api dan kabut asap. Kerusakan ekosistem gambut dapat berdampak lebih luas, mulai dari terganggunya sumber daya air hingga persoalan kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, perlindungan kawasan gambut harus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan kebakaran. Pengawasan terhadap wilayah rawan serta keterlibatan masyarakat dinilai perlu diperkuat sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Syaufwan berharap Raperda Penanggulangan Karhutla nantinya mampu menjadi dasar yang jelas bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan, penanganan, pengawasan hingga penegakan aturan.
“Kalau regulasi ini diterapkan secara konsisten dan seluruh pihak menjalankan perannya, kita berharap risiko karhutla dapat ditekan dan persoalan kabut asap yang berulang setiap musim kemarau bisa diminimalkan,” pungkasnya. (asp)





