BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pertumbuhan Kota Palangka Raya perlu diimbangi dengan perencanaan kawasan permukiman yang matang agar kebutuhan tempat tinggal masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketersediaan infrastruktur dan kelestarian lingkungan.
Hal tersebut menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Hasan Busyairi, menilai regulasi tersebut harus mampu memberikan arah yang jelas bagi pengembangan kawasan hunian dalam jangka panjang. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak.
“Fraksi Golkar berharap penyusunan RP3KP mampu memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dalam memperoleh hunian yang layak,” kata Hasan, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, pembangunan perumahan harus direncanakan secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya mendorong ketersediaan bangunan rumah, tetapi juga perlu memastikan kawasan tempat tinggal didukung lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan memiliki fasilitas dasar yang memadai.
Ketersediaan jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta kesesuaian dengan tata ruang menjadi bagian yang perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Tanpa dukungan tersebut, perkembangan kawasan perumahan berpotensi tidak sejalan dengan kebutuhan penghuninya.
“Pembangunan perumahan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik rumah, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Hasan menyebut RP3KP dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menyelaraskan pembangunan perumahan dengan perkembangan wilayah. Terlebih, kebutuhan hunian diperkirakan terus berubah mengikuti pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Palangka Raya.
“Regulasi ini nantinya menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perluasan kawasan hunian dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, perencanaan yang terintegrasi diperlukan agar pengembangan wilayah tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi turut memperhatikan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
“Palangka Raya sebagai kota yang terus berkembang membutuhkan perencanaan kawasan permukiman yang mampu mengikuti pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, perkembangan ekonomi, serta tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Hasan.
Fraksi Golkar pun mendukung agar Raperda RP3KP Tahun 2026–2045 dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Dukungan tersebut disertai harapan agar substansi regulasi benar-benar menjawab tantangan penyediaan hunian dan penataan kawasan permukiman di masa mendatang.
Hasan berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, melainkan menjadi pedoman nyata dalam membangun kawasan hunian yang tertata, memiliki fasilitas pendukung memadai, serta membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah layak di Palangka Raya. (asp)





