Perda Kepramukaan Palangka Raya Masuk Tahap Finalisasi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepramukaan. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pembinaan serta pengembangan gerakan Pramuka di tingkat daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan proses finalisasi menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan kegiatan kepramukaan sekaligus mendukung pembinaan generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

Salah satu ketentuan yang tercantum dalam rancangan Perda itu berkaitan dengan penggunaan seragam Pramuka setiap tanggal 14.

“Salah satu poin yang diatur dalam rancangan Perda tersebut adalah kewajiban menggunakan seragam Pramuka setiap tanggal 14,” ujarnya, Selasa (25/8/2026).

Khemal menilai, ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas gerakan Pramuka di tengah masyarakat. Kegiatan kepramukaan sendiri memiliki peran dalam menanamkan kedisiplinan, membangun kebersamaan, serta membentuk rasa tanggung jawab pada generasi muda.

Ia berharap regulasi yang disusun tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mampu mendukung keberlanjutan kegiatan pembinaan dan pengembangan karakter di Kota Palangka Raya.

Dukungan terhadap pembentukan Perda tersebut juga disampaikan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. Ia menilai payung hukum diperlukan agar penyelenggaraan kegiatan kepramukaan memiliki dasar yang jelas, termasuk dalam pelaksanaan program pembinaan.

Menurut Hatir, kepastian regulasi juga penting untuk mendukung perencanaan dan penganggaran kegiatan Pramuka agar dapat dilaksanakan secara terarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap pembentukan Perda Kepramukaan dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait dalam mengembangkan gerakan Pramuka.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap kegiatan kepramukaan semakin mendapat dukungan dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membentuk generasi muda yang disiplin, mandiri, serta memiliki kepedulian sosial.(Asp)