BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya mencari referensi pengelolaan rumah dinas guru melalui kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh masukan dalam membenahi pemanfaatan aset daerah, termasuk menyikapi rumah dinas yang masih ditempati oleh pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengatakan pengalaman Banjarmasin menjadi bahan pembelajaran bagi pihaknya dalam menyusun langkah penataan yang sesuai dengan kondisi di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, persoalan yang dihadapi kedua daerah memiliki kemiripan, terutama menyangkut status penghuni rumah dinas. Sejumlah fasilitas masih ditempati tenaga pendidik yang telah memasuki masa pensiun, bahkan ada yang dihuni ahli waris guru yang telah meninggal dunia.
“Kami datang untuk mempelajari langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru. Hasilnya akan kami jadikan acuan untuk diterapkan di Kota Palangka Raya,” ujar Arif, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditangani melalui pendataan yang menyeluruh dan penegasan aturan pemanfaatan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kondisi aset sekaligus memastikan penggunaannya sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Arif menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga tengah mempersiapkan revisi Peraturan Wali Kota terkait retribusi rumah dinas. Pembaruan aturan itu terutama berkaitan dengan penghuni yang sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Ia menyebutkan, ketentuan retribusi yang berlaku telah berusia sekitar 30 tahun dengan tarif Rp2.500 per bulan. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai perlu dilakukan agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
“Melalui revisi regulasi ini kami berharap dapat tercipta kepastian hukum terkait pemanfaatan rumah dinas, sekaligus mendorong optimalisasi aset milik pemerintah daerah,” katanya.
Meski demikian, Arif menegaskan bahwa penataan rumah dinas harus tetap mempertimbangkan peruntukan utamanya sebagai fasilitas pendukung bagi tenaga pendidik yang berhak menempatinya. Perubahan aturan juga diharapkan dapat memperjelas kewajiban penghuni, termasuk ketentuan pembayaran retribusi.
Ia menilai pengelolaan aset yang tertib akan membantu pemerintah daerah memastikan fasilitas yang tersedia dimanfaatkan secara tepat. Selain memberikan kepastian hukum, penyesuaian retribusi juga berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Arif berharap hasil kunjungan kerja tersebut dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan kebijakan rumah dinas guru di Palangka Raya. Dengan pendataan yang akurat dan aturan yang jelas, pemanfaatan aset pemerintah diharapkan lebih tertib, terarah, dan sesuai kebutuhan.(Asp)





