Willy-Habib Resmi Cabut Gugatan Pilkada Kalteng di MK

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, secara resmi mencabut gugatan terkait hasil Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini berdasarkan pada sidang perdana yang digelar di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat ini dihadiri Willy Midel Yoseph melalui video konferensi.

Dalam kesempatan itu, Willy membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut permohonan perkara nomor 629/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Betul, dan kami menugaskan kuasa hukum kami untuk menyampaikan dan hadir di sidang ini untuk menyampaikan pencabutan penarikan kuasa dan juga penarikan perkara,” ujar Willy melalui video konferensi.

Majelis Hakim kemudian memastikan bahwa surat pencabutan tersebut telah ditandatangani oleh kedua pemohon. Willy mengonfirmasi hal tersebut.

“Betul,” jawab Willy.

Dengan diterimanya surat pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal, Majelis Hakim menyatakan pencabutan tersebut sah dan gugatan resmi dicabut.

Keputusan ini menutup upaya hukum Paslon Willy-Habib terkait hasil Pilkada Kalteng. (asp)