Kamis, 2 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Daerah » Ini Lho Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah

Ini Lho Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah

31 Oktober 2019 - 06:23 WIB
0
8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 544

SAMPIT – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki menjelaskan tentang perbedaan pajak daerah dan retribusi daerah agar masyarakat mengetahui dan memahaminya secara benar.

“Masih ada masyarakat yang belum memahami tentang perbedaan pajak dan retribusi daerah. Akhirnya salah pengertian menduga yang macam-macam,” kata Marjuki saat diwawancarai di Sampit, Rabu (30/10/2019).

Berita Terkait

Seorang Anak Perempuan Usia 12 Tahun di Kotim Dinyatakan Positif Covid-19

Sebanyak 30 Ular Piton Temuan Warga Disampit Dilepasliarkan di Lamandau

Polres Kotawaringin Timur Selidiki 10 Karung Berisi Ular Piton Besar

Tiga Warga Kotim Positif Covid-19, Ini Riwayat Perjalanannya

Dijelaskannya, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Retribusi muncul pungutan karena ada jasa atau pelayanan yang diberikan daerah. Artinya, pemerintah daerah berhak memungut retribusi daerah dari sektor yang di dalamnya terdapat jasa atau pelayanan yang disediakan daerah.

Kewenangan pemungutannya pun berbeda. Pemungutan pajak daerah Kotawaringin Timur merupakan kewenangan Badan Pengelola Pendapatan Daerah, sedang pemungutan retribusi daerah diserahkan kewenangannya kepada satuan organisasi perangkat daerah terkait bidang masing-masing.

Ada 16 satuan organisasi perangkat daerah Kotawaringin Timur yang diberi kewenangan memungut retribusi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing.

Marjuki mencontohkan, pengelolaan parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan modern, hotel, tempat hiburan dan fasilitas lainnya yang menyelenggarakan parkir di area mereka sendiri, maka menjadi kewenangan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur untuk memungut pajak daerah dari pengelolaan parkir tersebut.

Pungutan parkir ditentukan berdasarkan peraturan daerah yakni dengan besaran 10 persen dari hasil pendapatan parkir. Pengelola parkir khusus tersebut bisa menentukan tarif sendiri sesuai aturan, namun mereka wajib membayar pajak daerah sebesar 10 persen.

Pajak daerah diberlakukan dengan sistem ‘self assessment’ yakni wajib pajak menghitung, menetapkan dan menyetor sendiri pajak yang menjadi kewajiban mereka. Wajib pajak melapor ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah, kemudian dikeluarkan penagihan pembayaran, kemudian wajib pajak membayar sendiri ke bank, yang selanjutnya dipindahbukukan ke kas daerah.

Pemerintah daerah bisa melakukan klarifikasi atau verifikasi jika menilai jumlah pajak yang disetorkan diduga tidak sesuai dengan pendapatan yang seharusnya dikenakan pajak daerah.

Berbeda dengan pengelolaan parkir di bahu jalan umum maupun di pasar tradisional yang difasilitasi pemerintah daerah seperti di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, pungutannya masuk kategori retribusi daerah. Pemerintah memungut karena ada jasa atau pelayanan yang diberikan pemerintah daerah atas pengelolaan parkir tersebut.

“Untuk parkir di pinggir jalan atau pasar itu bukan wewenang kami di Bappenda. Itu wewenang Dinas Perhubungan karena itu bukan pajak daerah, melainkan retribusi daerah. Kami di Bappenda hanya mengurusi yang sifatnya masuk kategori pajak daerah,” jelas Marjuki.

Marjuki menegaskan pihaknya terus melakukan pembenahan pengelolaan pendapatan daerah. Selain memangkas birokrasi agar wajib pajak semakin berminat, pihaknya juga berupaya tidak ada lagi pembayaran tunai kepada petugas untuk menghindari terjadinya penyimpangan. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Wow! Pemkab Kotim Ingin Membuat Wisata Buaya
  • Warga Sampit Temukan Trenggiling Dikira Bola Menggelinding di Jalan
  • Waduh! Sampit Rawan Masuk Virus Corona
  • Waduh! Pedagang Asongan Bebas Berkeliaran di Ruangan Pasien RSUD Murjani
Tags: Kotawaringin Timur
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Rekanan dan Konsultan Diminta Cermat Membaca Kondisi Cuaca

Berita Berikutnya

NasDem-PKS Teken Kesepahaman Perkuat Checks And Balances di DPR

Berita Berikutnya

NasDem-PKS Teken Kesepahaman Perkuat Checks And Balances di DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks