UMP Kalteng 2020 Naik Hingga 9 Persen

Minimum Provinsi () pada  2020 mendatang mengalami kenaikan hingga sembilan persen dibanding 2019. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan, Jumat (1/11/2019).

  2020 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan hingga sembilan persen dibanding tahun ini, yakni menjadi Rp2.903.144,7,” kata Syahril.

Penetapan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan usaha dan kebutuhan hidup para pekerja.

Dalam hal itu, Dewan Pengupahan telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP  tahun depan dan telah menetapkannya melalui Pergub nomor 34 tahun 2019 tentang UMP 2020.

Syahril menjelaskan, secara rinci angka itu didapat berdasarkan angka pertumbuhan sebesar 5,12 persen dan 3,39 persen, serta ditambah angka penyesuaian sebesar 0,49 persen.

“UMP ditetapkan berdasarkan formula yang ada pada PP nomor 78 tahun 2015. Dengan rumus, upah minimum tahun berjalan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta penyesuaian jika ada,” jelasnya.

Selanjutnya menindaklanjuti penetapan UMP itu, pemkab dan pemkot diminta untuk mengusulkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral.

Pemkab maupun pemkot diberikan waktu selama 21 hari, artinya UMK juga harus segera ditetapkan. Saat ini, diketahui mereka sedang dalam proses penyiapan rekomendasi penetapan UMK tersebut.

Lebih lanjut, Syahril mengingatkan, kepada perusahaan dengan telah ditetapkannya UMP sembari menunggu UMK, diharapkan menjadi pedoman dalam rencana anggaran perusahaan untuk dilakukannya penyesuaian.

“Kami akan memantau dan mengawasi pelaksanaan UMP di lapangan, guna mencegah terjadinya pelanggaran,” ungkapnya.

Pihaknya pun sangat berharap, agar pengusaha maupun serikat pekerja saling mendukung, sehingga tercipta keharmonisan hubungan industrial dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga kesejahteraan bersama. (ant/ari)